Pengedar Sabu di Pamarayan Serang Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Pengedar sabu yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di Pamarayan, Serang, Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 09 Juli 2024 | 18:11 WIB
Pengedar Sabu di Pamarayan Serang Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten berinisal AM (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

Pengedar sabu yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang itu merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan.

"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumen sekitar pukul 21.00 WIB," kata AKBP Condro Sasongko selaku Kapolres Serang dikutip dari ANTARA, Selasa (9/7/2024).

Condro mengungkapkan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

Baca Juga:Kereta Api Tubruk Mobil di Perlintasan Uyur Serang, Satu Luka Parah

"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," ungkapnya.

Kata Condro, sekira pukul 21.00 WIB tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan tiga paket sabu dari dalam saku celana yang ia kenakan.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya di dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumah tersangka, serta satu timbangan digital," paparnya.

Kemudian tersangka AM dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu.

Baca Juga:Cegah Banjir Musim Hujan, BPBD Kota Serang Ingatkan Warga Tak Buang Sampah Sembarangan ke Sungai

Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak