Pengedar Ganja Dibekuk di Cikade Serang, Pelaku Simpan Barang Bukti di Tas Futsal

Seorang pengedar ganja di Cikande, Serang tertangkap tangan membawa ratusan gram ganja di tas futsal.

Hairul Alwan
Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:23 WIB
Pengedar Ganja Dibekuk di Cikade Serang, Pelaku Simpan Barang Bukti di Tas Futsal
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Serang, Kamis (4/7/2024). [ANTARA/HO-Polres Serang]

SuaraBanten.id - Seorang pengedar ganja berinisial ARF (20) di di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap Satuan Resese Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.

Plt Kasat Narkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP, mengatakan, saat ditangkap tersangka sedang menunggu konsumen di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

"Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal," katanya dikutip dari ANTARA.

Ali mengungkapkan, tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Kata dia, terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

Baca Juga:Puluhan Warga Tertipu Tanah Syariah Bodong di Serang, Total Kerugian Capai Rp5,9 Miliar

"Mendapatkan informasi dari masyarakat kami segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," ujarnya.

Saat proses penangkapan, Ali menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.

"25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis haram itu karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

"Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Baca Juga:Sosialisasi PPDB SMP di Serang Dinilai Lemah, Banyak Orang Tua Siswa Kebingungan

Dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.

Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak