SuaraBanten.id - Sebanyak 72 warga dari berbagai wilayah di Banten dan luar Banten menjadi korban penipuan bermodus jual beli tanah kavling syariah.
Korban tergiur dengan harga dan lokasi tanah di Desa Bantarwaru dan Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.
Total kerugian mencapai Rp5,9 miliar. Kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2022 silam.
Kuasa hukum korban, Yasmart, mengatakan awalnya pelaku menawarkan tanah dengan skema syariah. Namun tanah yang dijanjikan tidak pernah ada alias fiktif. Korban, yang mayoritas mencari investasi properti, telah menyerahkan uang muka dalam jumlah besar.
Baca Juga:Sosialisasi PPDB SMP di Serang Dinilai Lemah, Banyak Orang Tua Siswa Kebingungan
Polres Cilegon telah mengidentifikasi tersangka dan menetapkan Ayi Mujayini bin Engkos Kosasih (47) sebagai DPO. Yasmart selaku kuasa hukum korban mempertanyakan lambatnya penanganan kasus ini.
"Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Ayi Mujaini berjalan selama lebih dari satu setengah tahun," ujar Yasmart di Mapolda Banten, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya meskipun Ayi Mujaini telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, keberadaannya masih belum diketahui. Ia mendesak pihak kepolisian menangkap dan segera memproses hukum yang bersangkutan.
"Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian finansial signifikan bagi banyak pihak. Kami berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan," ujarnya.
Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Tatang Sudarjo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para korban.
Baca Juga:Perampok di Lebak Satroni Warung Madura, Pelaku Gondol Puluhan Rokok dan Uang Jutaan Rupiah
"Di Polda Banten ini sudah tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang lainnya itu. Kita akan mencari keberadaan pelaku, sekarang masih DPO. Nanti kita umumkan juga pelaku ini sebagai DPO di Polda Banten," ujarnya.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi properti. Pastikan untuk melakukan riset yang mendalam dan bertransaksi dengan pihak yang terpercaya.
Kontributor : Yandi Sofyan