Ibu Muda di Tangerang Lecehkan Anak Tergiur Uang Rp15 Juta dan Diancam

Ponsel ibu muda tersangka tersangka pelecehan anak kandung sendiri yang masih berusia lima tahun disita Polda Metro Jaya.

Hairul Alwan
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:57 WIB
Ibu Muda di Tangerang Lecehkan Anak Tergiur Uang Rp15 Juta dan Diancam
Ibu muda di Tangerang Selatan digiring ke Polda Metro Jaya. [IST/Bantennews]

Kemudian, usai mengirimkan foto tanpa busana akun Icha Shkila, kembali meminta R untuk membuat video vulgar. Akun Icha Shakila juga sempat mengancam R jika tidak mau menuruti permintaan untuk membuat video vulgar.

Akun Icha Shakila mengancam bakal menyebarkan foto bugil tersangka yang pernah dikirimnya jika tidak mau menuruti permintaannya.

Akun Icha Shakila juga menjanjikan uang senilai Rp15 juta kepada R, jika ingin membuat video cabul.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.

Baca Juga:Wanita Pelaku Pelecehan Anak yang Viral di Medsos Diamankan Polisi

Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

“Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.

Resmi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video cabul bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga:Mahasiswa UI Tewas Terlindas Kereta di Tangsel, Korban Diduga Bunuh Diri

Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini