BPN Selamatkan Aset Negara Rp480 Miliar dari Kasus Sengketa Tanah, Ini Kata Menteri AHY

Informasi itu disampaikan AHY di sela Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Tangerang, Banten.

Andi Ahmad S
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB
BPN Selamatkan Aset Negara Rp480 Miliar dari Kasus Sengketa Tanah, Ini Kata Menteri AHY
Nirina Zubir dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Kemudian pada 29 Mei 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama PT KAI.

Terpisah, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyebutkan dua bidang lahan sempat bersengketa dengan perusahaan swasta di Medan, terdiri dari lahan pertama seluas 19.194 meter persegi, sedangkan lahan kedua 12.722 meter persegi.

“Jadi, ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini,” kata Didiek.

Ia mengatakan banyak aset-aset yang saat ini diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga:Ikut Penjaringan Demokrat, Isro Mi'raj Berharap Dapat Restu AHY

Didiek berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi kerja sama yang sudah baik antara KAI dan Kementerian ATR/BPN dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini