Mantan ASN di Serang Didakwa Korupsi Buntut Dapat Tunjangan Ganda

ASN Pemkot Serang bernama, Edi Mulyadi (60) didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda.

Hairul Alwan
Senin, 27 Mei 2024 | 23:58 WIB
Mantan ASN di Serang Didakwa Korupsi Buntut Dapat Tunjangan Ganda
Terdakwa Edi Mulyadi (60) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. [Audindra/Bantennews]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini