Terpisah, Tim Data Pelapor Enday Hidayat mengungkapkan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara sudah digelar dengan agenda pembacaan laporan.
"Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti kita Jumat sidang lagi pembelaan terlapor," ungkapnya.
Kata dia, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024. Adapun pihak terlapor yakni Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.
"Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang," ujarnya.
Untuk pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.
"Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400 an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten," terangnya.
Dugaan pelanggaran tersebut kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024. Karenanya, ianmeminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.
"Buktinya kita menyandingkan form KPU Pileg kemarin. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita," pungkasnya.