Eksepsi Kades Pagelaran dan Suami yang Peras Pengusaha Tambak Rp310 Juta Ditolak

Sidang kasus korupsi Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra.

Hairul Alwan
Rabu, 24 April 2024 | 10:39 WIB
Eksepsi Kades Pagelaran dan Suami yang Peras Pengusaha Tambak Rp310 Juta Ditolak
Kades Pagelaran dan suami mendengarkan putusan sela di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Banten

SuaraBanten.id - Eksepsi Kepala Desa Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang didakwa melakukan korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak senilai Rp310 juta ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam sidang kasus korupsi Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra pada Selasa (23/4/2024) kemarin hakim menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Menurut hakim eksepsi atau nota keberatan tidak boleh masuk ke pokok perkara dan hanya membahas terkait sisi formil.

"(Untuk pembuktian) haruslah melalui persidangan, (eksepsi) telah memasuki pokok perkara dan bukan materi keberatan," kata Dedy dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (24/4/2024).

Menurut hakim, dakwaan JPU Kejari Lebak telah sah dan persidangan harus dilanjutkan dengan masuk ke pembuktian dengan dihadirkannya para saksi.

"Menyatakan nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Dedy saat proses persidangan berlangsung.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut hal yang dilakukan pasutri itu bukanlah tindak pidana korupsi pemerasan atau menerima gratifikasi, melainkan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan antara keduanya dengan saksi Ridwan dan Farid selaku perwakilan perusahaan PT Royal Gihon Samudra.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi. Menurutnya, apabila ada gratifikasi seharusnya Ridwan dan Farid jadi pihak pemberi yang harus ikut terjerat.

Kemudian, Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan juga disebut bertentangan dan tidak terpenuhi unsurnya.

Dengan berbagai alasan itu, keduanya meminta agar hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak