SuaraBanten.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya yakni, Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera, Sugiman meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Dalam sidang yang dipimpin Arief Adikusumo, keduanya secara bergantian membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Senin (25/3/2024) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, pledoi Sugiman bahkan tidak hanya dibacakan oleh kuasa hukum, namun ia membacakannya secara pribadi di hadapan majelis hakim.
Diwakili kuasa hukumnya, pledoi Tubagus menyebut tuntutan yang dibuat JPU Kejari Cilegon tidaklah seesuai dengan fakta di persidangan. Ia berdalih perusahaannya yang disebut dipinjamkan tidaklah benar.
“(Dalam persidangan) saksi H.Romly dan saksi Jhony menyatakan bahwa terdakwa menolak untuk dipinjamkan perusahaannya karena khawatir ada akibat hukum apabila hal tersebut dilakukan, sehingga Sugiman dalam keterangannya menawarkan kerja sama dengan pembagian keuntungan sebesar 60:40,” kata kuasa hukum Tubagus, Dhanur Santiko dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
Dhanur bersama tim kuasa hukumnya menyimpulkan dakwaan yang dibuat JPU juga merupakan rekayasa karena dinilai melakukan jiplakan dari berita acara pemeriksaan.
Dengan pertimbangan itu, Dhanur meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Sugiman yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan apabila PT Krakatau Daya Listrik mengizinkan lahannya dipakai maka proyek tersebut tidak akan ada kendala sama sekali.
Kemudian, kuasa hukum Sugiman menyebut kliennya telah mengeluarkan uang Rp9,1 miliar untuk pemberian kepada Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan Kadis PUPR Ridwan sebesar Rp1,2 miliar.
- 1
- 2