Karena itu Sugiman meminta agar dapat dibebaskan dari uang pengganti karena telah mengeluarkan uang lebih besar dari kerugian negara.
“Uang tersebut lebih besar dari uang muka yang terdakwa terima yaitu Rp7 miliar, maka sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti,” kata kuasa hukum Sugiman saat membacakan pledoi.
Setelah kuasa hukumnya membacakan pledoi, Sugiman kemudian memberikan pledoi secara lisan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim agar mendapatkan keringanan saat putusan nanti. Sambil menangis dirinya mengaku harus menghidupi anak-anaknya yang masih kecil.
"(Saat) persidangan yang saya sampaikan apa adanya. Saya harus menghdupi keluarga saya, istri saya udah gapunya bapa, anak saya masih kecil-kecil (lalu) orang tua saya gatau saya kena masalah ini yang mulia," katanya.
"(Keterangan mengenai) Uang yang mengalir ke pejabat-pejabat itu (sudah) sesuai yang saya sampaikan yang mulia," imbuh Sugiman.