Kemudian untuk pihak PCM sebesar Rp3,3 miliar, Pihak di luar PCM Rp1,5 miliar, Pengeluaran biaya resmi Rp1,6 miliar, Pajak Rp660 juta, dan sebagina pengembalian kerugian negara yang telah dibayar sebesar Rp700 juta.
Ia juga menyebut sempat memberikan uang total Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan kepala dinas PUPR Kota Cilegon bernama Ridwan.
Uang tersebut diberikan sebagai pelancar agar dirinya dapat memenangkan lelang proyek Jalur Lingkar Utara (JLU). Namun, setelah memberikan uang tersebut dirinya malah gagal menjadi pemenang tender.
"Sebagai gantinya (mantan) Walikota Cilegon yaitu saudara Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan terdakwa dengan proyek pengerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap II PT PCM," kata kuasa hukum Sugiman membacakan pledoi.
Rinciannya, Rp400 juta untuk Edi Ariadi dan Rp800 juta untuk Ridwan. Namun, selama persidangan berlangsung Ridwan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Cilegon.
Karena itu Sugiman meminta agar dapat dibebaskan dari uang pengganti karena telah mengeluarkan uang lebih besar dari kerugian negara.
“Uang tersebut lebih besar dari uang muka yang terdakwa terima yaitu Rp7 miliar, maka sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti,” kata kuasa hukum Sugiman saat membacakan pledoi.
Setelah kuasa hukumnya membacakan pledoi, Sugiman kemudian memberikan pledoi secara lisan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim agar mendapatkan keringanan saat putusan nanti. Sambil menangis dirinya mengaku harus menghidupi anak-anaknya yang masih kecil.
"(Saat) persidangan yang saya sampaikan apa adanya. Saya harus menghdupi keluarga saya, istri saya udah gapunya bapa, anak saya masih kecil-kecil (lalu) orang tua saya gatau saya kena masalah ini yang mulia," katanya.
"(Keterangan mengenai) Uang yang mengalir ke pejabat-pejabat itu (sudah) sesuai yang saya sampaikan yang mulia," imbuh Sugiman.