SuaraBanten.id - Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di galian tambang yang berlokasi di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten dihentikan.
Penghentian TPS Kampung Curug Bonteng dilakukan sementara usai mendapat kritik dan penolakan dari warga setempat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramatjati menyebut terjadi kesepakatan mengenai penampungan sampah dihentikan usai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pemberhentian itu dilakukan usai warga sekitar melakukan berbagai upaya penolakan dan menggelar demonstrasi hingga mengadakan dialog dengan tokoh desa setempat.
Warga sekitar jengah dengan bau sampah dan khawatir akan dampak negatif bagi kesehatan.
Salah satu warga Curug Bonteng, Syahrul mengatakan, masyarakat telah melakukan dialog bersama BPD Kramajati beserta tokoh masyarakat setempat terkait penolakan warga pada Kamis, (7/3/2024) malam.
Hasil dari dialog tersebut warga sepakat menentang penampungan sampah di wilayahnya tersebut. Meski demikian, Syahrul menyebut belum ada perjanjian tertulis perihal kesepakatan penolakan ini.
"Masih tahap proses (penghentian permanen)," ujarnya menjabarkan.
Sementara itu, Ketua BPD Kramatjati, Mulyatin hanya membalas singkat pesan konfirmasi terkait penghentian penampungan sampah di desanya. "Alhamdulillah," katanya.
Mulyatin belum membalas pertanyaan lanjutan yang dilayangkan melalui chat WhatsApp.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri mengungkapkan, pengehentian sementara tersebut dilakukan karena mendapat protes dari warga setempat.
“Kalau masyarakat keberatan dihentikan dulu,” ujar Prauri.
Meski demikian, ia belum memberikan rencana detail perihal kelanjutan penampungan sampah ke depannya oleh DLH Serang usai diberhentikannya TPS ini.
Diketahui, sejumlah warga Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kragilan, Serang keluhkan bau tak sedap yang bersumber dari tempat pembuangan sampah di sekitar pemukiman mereka.
Pasalnya, tempat pembuangan sampah itu dibuat di sebuah tambang pasir milik perusahaan swasta yang berlokasi di sekitar tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang Bantennews.co.id peroleh, DLH meminta bantuan PT. Arja Putra Jaya untuk menampung sampah di tambang pasir milik perusahaan untuk sementara.