3 Warga Serang Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Habisi Teman yang Tak Patungan Miras

Ketiganya dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lantaran teman tak mau nyubang mebeli miras.

Hairul Alwan
Rabu, 28 Februari 2024 | 23:55 WIB
3 Warga Serang Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Habisi Teman yang Tak Patungan Miras
Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan yaitu Misro, Saihul Amam, dan Hamid. Mereka divonis 10 tahun penjara - [Audindra/BantenNews]

SuaraBanten.id - Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan yaitu Misro, Saihul Amam, dan Hamid divonis 10 tahun penjara. Ketiganya terbukti membunuh temannya yang bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti itu, ketiganya dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan ketiganya.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara," kata Dessy dalam Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (28/2/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya untuk dihukum selama 12 tahun penjara. Namun baik JPU maupun para terdakwa mengatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Dalam pertimbangan terkait hal memberatkan, menurut hakim ketiganya kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga tidak memudahkan jalannya persidangan serta aksinya ketiganya menimbulkan hilangnya nyawa seseorang. Sedangkan hal meringankan yaitu ketiganya belum pernah dihukum sebelumnnya.

"(Aksi ketiganya) menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.

Diketahui bahwa perkara bermula pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.

"Kemudian terdakwa Misro bin Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot," seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.

Belum puas pesta Miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini