3 Warga Serang Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Habisi Teman yang Tak Patungan Miras

Ketiganya dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lantaran teman tak mau nyubang mebeli miras.

Hairul Alwan
Rabu, 28 Februari 2024 | 23:55 WIB
3 Warga Serang Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Habisi Teman yang Tak Patungan Miras
Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan yaitu Misro, Saihul Amam, dan Hamid. Mereka divonis 10 tahun penjara - [Audindra/BantenNews]

Para terdakwa kemudian membawa korban ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Di sana, korban dibuang oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

Korban pun tenggelam. Lalu Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasadnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.

Berdasarkan arsip BantenNews.co.id, ketiganya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad Tohiri ditemukan, yaitu pada Senin (14/8/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini