"Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut," tulis dakwaan.
Kemudian setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri Tohiri yang pada saat itu sedang berada di saung penitipan sepeda motor.
"Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata 'sira mah, pengen ne nginum doang..!!! ora elok gawa duit' (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang)," bunyi dakwaan.
Tak terima ditegur Misro, Tohiri pun kesal, dalam keadaan mabuk Misro pun langsung menghajar Tohiri dengan tangan kosong, hingga terjatuh.
"Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor," bunyi dakwaan.
Para terdakwa kemudian membawa korban ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Di sana, korban dibuang oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
Korban pun tenggelam. Lalu Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasadnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.
Berdasarkan arsip BantenNews.co.id, ketiganya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad Tohiri ditemukan, yaitu pada Senin (14/8/2023) lalu.