3 Warga Serang Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Habisi Teman yang Tak Patungan Miras

Ketiganya dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lantaran teman tak mau nyubang mebeli miras.

Hairul Alwan
Rabu, 28 Februari 2024 | 23:55 WIB
3 Warga Serang Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Habisi Teman yang Tak Patungan Miras
Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan yaitu Misro, Saihul Amam, dan Hamid. Mereka divonis 10 tahun penjara - [Audindra/BantenNews]

Para terdakwa kemudian membawa korban ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Di sana, korban dibuang oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

Korban pun tenggelam. Lalu Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasadnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.

Berdasarkan arsip BantenNews.co.id, ketiganya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad Tohiri ditemukan, yaitu pada Senin (14/8/2023) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak