SuaraBanten.id - Seorang oknun pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten dilaporkan oleh sebuah perusahaan ke Polda Banten pada Selasa (20/2/2024).
Oknum pejabat bernama Ayub Andi Saputra yang menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan itu diduga telah melakukan penipuan pengadaan laptop pada tahun 2023. Akibatnya, pelapor harus merugi sebesar Rp1,6 miliar.
Kuasa Hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia, Panri Situmorang mengungkapkan, kasus itu bermula saat kliennya mendapat pekerjaan pengadaan 750 unit laptop di BPBP Provinsi Banten dari terlapor.
Namun, lanjut Panri, kliennya tidak pernah mendapat pembayaran dari pihak terlapor meski telah mengirimkan barang sebanyak 50 unit laptop.
Baca Juga:Daftar Situs Resmi Lapor Kecurangan Pemilu 2024, Yuk Ikut Berperan!
"Pembayaran tidak terlaksana, dan setelah kami melakukan kroscek ternyata (proyek) fiktif," kata Panri kepada awak media, Selasa (20/2/2024).
Diakui Panri, terlapor sebelumnya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada kliennya saat menawarkan proyek pengadaan 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten.
"Kita melaporkan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Banten selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu pejabat di BPBD Banten, saudara Ayub," ungkapnya.
Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia lainnya, Charles Situmorang menjelaskan, proyek pengadaan laptop 750 unit di BPBD Provinsi Banten yang didapat kliennya merupakan informasi yang diterima dari pihak Axio.
Tertarik dengan informasi tersebut, lanjut Charles, kliennya menghubungi pihak ketiga dan bertemu dengan saudara Ayub yang mengaku sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Baca Juga:Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
"Ayub menyatakan benar ada pekerjaan ini. Ternyata setelah barang dikirim sudah kita beli dari Axio nih 50 unit, sudah kita bayar lunas, dan kita kirim barang ini ke gudang yang diarahkan suadara Ayub. Saat kita mau minta pencairan tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif," ujar Charles.
Disampaikan Charles, pihaknya tak menaruh curiga terhadap terlapor lantaran saat proses penandatanganan pengadaan 750 unit laptop dilakukan di ruangan terlapor hingga bertemu sejumlah pejabat BPBD Provinsi Banten.
"Dia (Ayub) ngaku PPK makanya percaya, secara administratif datang ke BPBD yang ditemuinya Ayub. Dokumen ada semua, bahkan SPJ ditanda tangani di ruangan Ayub di BPBD, dan kita ketemuan dengan beberapa pejabat di sana, makanya percaya. Satu laptop itu sekitar Rp32 juta, jadi totalnya itu Rp1,6 miliaran," kata Charles.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan pihakanya telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum pejabat BPBD Provinsi Banten.
Namun, Mirodin masih enggan berkomentar banyak lantaran masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi.
"Benar, masih pendalaman, dan hari ini pemeriksaan satu saksi," kata Mirodin.
Kontributor : Yandi Sofyan