SuaraBanten.id - Tercatat ada sebanyak 27 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditangani Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kabupaten di Provinsi Banten.
Bawaslu Banten mencatat pelanggaran tersebut terdiri dari 17 laporan dan 10 temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Temuan tersebut kampanye pemilu 2024 selama masa kampanye baik yang dilakukan peserta Pemilu 2024, ASN, dan penyelenggara sejak 21 November 2023 hingga 30 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, dari 27 dugaan pelanggaran selama masa kampanye, delapan diputuskan sebagai pelanggaran kampanye, sedangkan 19 baik laporan maupun temuan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota bukan merupakan pelanggaran.
"Delapan (pelanggaran kampanye), satu merupakan pelanggaran administrasi, lima masuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara dan dua lagi pelanggaran hukum lainnya," kata Ali, Kamis (8/2/2024).
Pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ali, adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk netralitas ASN itu terjadi di Kota Cilegon dan Kota Serang. Dan semuanya sudah di teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red)," katanya.
Berdasarkan data Bawaslu Banten, dugaan pelanggaran kampanye tersebar di delapan kabupaten/kota. Adapun rinciannya, Kabupaten Lebak 8 dugaan pelanggaran yang berasal dari 7 laporan dan 2 temuan.
Kabupaten Tangerang 5 dugaan pelanggaran dari 4 laporan dan 1 temuan, Kabupaten Serang 4 dugaan pelanggaran dari 3 laporan dan 1 temuan.
Kota Cilegon 3 dugaan pelanggaran dari 1 laporan dan 2 temuan, Kota Serang 3 dugaan pelanggaran dan semuanya merupakan temuan Bawaslu di lapangan.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2 dugaan pelanggaran dari 1 laporan dan 1 temuan. Kota Tangerang dan Kabupaten pandeglang masing-masing 1 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat.