Pejabat di Serang Digilir Kejati Banten Pasca Pemilu 2024, Terkait Kasus Penjualan Situ Ranca Gede

Kejati Banten sudah merencanakan pemeriksaan mendalam pada pejabat yang diduga terlibat kasus Penjualan Situ Ranca Gede setelah kontestasi Pemilu 2024.

Hairul Alwan
Kamis, 08 Februari 2024 | 09:50 WIB
Pejabat di Serang Digilir Kejati Banten Pasca Pemilu 2024, Terkait Kasus Penjualan Situ Ranca Gede
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah pejabat yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang bakal digilir Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten pasca Pemilu 2024.

Diketahui, beberapa nama pejabat Serang yang diduga terlibat kasus Penjualan Situ Ranca Gede kini berstatus calon legislatif (Caleg) baik di tingkat kota maupun Provinsi Banten.

Kejati Banten sudah merencanakan pemeriksaan mendalam pada pejabat yang diduga terlibat kasus Penjualan Situ Ranca Gede setelah kontestasi Pemilu 2024.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sejumlah nama pejabat yang kini menjadi peserta pemilu seperti caleg belum bisa dilakukan pemanggilan.

Kata Rangga, mereka tidak bisa dipanggil lantaran adanya surat edaran Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta pemilu.

"Sejauh ini belum ada pemanggilan tersebut. Nama-nama besar itu belum (dipanggil) lagian, kami juga ada surat edaran dari Jaksa Agung bahwa siapapun yang melakukan pencalegan atau capres cawapres untuk menjaga kondusifan untuk ditangguhkan dulu di pemilu ini," kata Rangga dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (8/2/2024).

Hingga kini, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut telah masuk penyidikan. Kejati Banten hingga kini telah memanggil 33 orang untuk dimintai keterangan dari pihak OPD maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate.

"Terbaru Kamis tanggal 1 Februari 2024 sudah memanggil 3 orang dari Land Management PT Modern Land Industrial Estate mereka itu yang bertugas membebaskan lahan," ungkapnya.

Rangga memaparkan, sejauh ini Kejati Banten belum menetapkan tersangka karena masih mendalami kasus. Ia juga menyebut Kejati Banten telah memanggil Dirut PT Prisma, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, serta pensiunan Kepala BPTP.

"Sampai saat ini kami belum menemukan keterkaitan terkait dengan pejabat-pejabat yang dimaksudkan atau rumor yang beredar. Tim masih terus melakukaan pengembangan atas penyidikan yang sedang dilakukan," pungkasnya.

Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat alih fungsi itu mencapai Rp1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak