SuaraBanten.id - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar turut bersuara soal Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak bernama Ridwan membobol uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten sebesar Rp6,1 miliar.
Uang miliaran yang dibobol pegawai Bank Banten itu bahkan salah satunya dipergunakan untuk judi online. Pj Gubernur Banten memastikan perlu perbaikan sistem agar hal serupa tidak terulang.
Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya kini mengutamakan proses penegakan hukum kepada pelaku pembobolan kas Bank Banten sebesar Rp6,1 miliar itu.
"Kita menegakkan hukum, tidak ada ampun bagi yang mencoba melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan," kata Muktabar usai bagikan bantuan sosial di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Rabu (7/2/2024).
Muktabar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham utama Bank Banten meminta untuk dilakukan perbaikan sistem agar aksi culas di bank daerah itu tak terulang.
"Kita review beberapa sistem yang harus kita perbaiki," ungkapnya.
Dengan adanya kasus culas yang merugikan Bank Plat Merah di Banten sebesar Rp6,1 miliar itu, Al Muktabar meminta masyarakat tetap percaya terhadap Bank Banten.
"Masyarakat tidak ragu menggunakan Bank Banten kita jamin," tekannya.
Lebih lanjut, Al Muktabar juga meminta pelaku pembobolan Bank Banten Cabang Malimping untuk mengembalikan uang yang telah dipergunakannya.
"Harus dikembalikan oleh yang bersangkutan, termasuk dalam rangka hukuman terhadap dirinya yang merupakan bentuk tanggung jawab apa yang dilakukan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah