SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan Misro, Saihul Amam dan Hamid dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiga terdakwa itu tega membunuh temannya bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras), Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang tersebut JPU Selamet mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri.
"Para terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara bersama-sama," kata JPU Selamet dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Dessy Darmayanti, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.
Perkara tersebut bermula pada 13 Agustus 2023 lalu, terdakwa Misro awalnya mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.
"Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot," seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.
Lantaran belum puas pesta miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Namun, pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
"Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut," tulis dakwaan tersebut.
Usai pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri Tohiri yang pada saat itu sedang berada di saung penitipan sepeda motor.
- 1
- 2