Tiga Remaja yang Bunuh Teman Karena Tak Patungan Miras Dituntut 12 Tahun

Dalam sidang tersebut JPU Selamet mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri.

Hairul Alwan
Rabu, 31 Januari 2024 | 22:56 WIB
Tiga Remaja yang Bunuh Teman Karena Tak Patungan Miras Dituntut 12 Tahun
Tiga terdakwa kasus pembunuhanteman karena tak patungan miras dituntut 12 tahun oleh JPU Kejari Serang. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan Misro, Saihul Amam dan Hamid dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiga terdakwa itu tega membunuh temannya bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras), Rabu (31/1/2024).

Dalam sidang tersebut JPU Selamet mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri.

"Para terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara bersama-sama," kata JPU Selamet dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Dessy Darmayanti, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.

Perkara tersebut bermula pada 13 Agustus 2023 lalu, terdakwa Misro awalnya mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.

"Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot," seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.

Lantaran belum puas pesta miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Namun, pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

"Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut," tulis dakwaan tersebut.

Usai pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri Tohiri yang pada saat itu sedang berada di saung penitipan sepeda motor.

"Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata "sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit" (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang)," bunyi dakwaan.

Tak terima ditegur Misro, Tohiri pun kesal, dalam keadaan mabuk Misro pun langsung menghajar Tohiri dengan tangan kosong, hingga terjatuh.

"Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor," bunyi dakwaan.

Para terdakwa kemudian membawa korban ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Di sana, korban dibuang oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

Korban pun tenggelam. Lalu Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasadnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.

Berdasarkan arsip, ketiganya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad Tohiri ditemukan, yaitu pada Senin (14/8/2023) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak