Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini

Kapolres Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan kepolisian menerima keputusan pembebasan pengembala kambing yang menewaskan malingkambing karena membela diri itu.

Hairul Alwan
Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:30 WIB
Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini
Konferensi pers soal pembebasan pengembala kambing Muhyani digelar di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Jumat (16/12/2023) malam. [Bantennews/IST]

"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.

"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.

Bahkan, diungkapkan Didik, dalam berkas perkara ditemukan fakwa bahwa terdakwa (Muhyani) melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya saat melakukan pencurian.

"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.

Baca Juga:Kasus Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karna Membela Diri di Serang Dihentikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini