Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang

Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang akan segera melimpahkan berkas dakwaan pengembala kambing itu ke Pengadilan Negeri atau PN Serang

Hairul Alwan
Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:15 WIB
Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang
Pengembala Kambing Muhyani (58) memberi keterangan kepada awak media, Jumat (16/12/2023). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Kasus pengembala kambing, Muhyani (58) yang membela diri hingga mengakibatkan maling tewas dalam waktu dekat akan masuk persidangan.

Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang akan segera melimpahkan berkas dakwaan pengembala kambing yang membela diri hingga menewaskan maling kambing itu ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.

JPU Kejari Serang kini masih menyusun berkas dakwaan, berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dimulainya persidangan.

Dalam pertimbangannya Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik Polresta Kota Serang telah memenuhi aspek formil dan materil.

Baca Juga:Bukan Karna Viral, Kejari Serang Klaim Bebaskan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karena Ini

"Kami akan menyempurnakan dan menyiapkan dakwaan yang cermat, mudah dipahami dan lengkap kemudian kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan," kata Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana dikutip dari Bantennnews (Jaringan SuaraBanten.id).

Kata dia, atensi publik akan kasus pengembala kambing vs maling itu menjadi pertimbangan agar berkas segera masuk persidangan.

"Untuk limpah kejaksaaan tidak ingin menunda-nunda karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah penegakan hukum yang humanis," ujarnya.

Yusfidli mengungkapkan, dalam persidangan hakim lah yang akan menentukan apakah Muhyani bersalah atau tidak. Sementara JPU akan berpatokan pada fakta di persidangan dalam penyusunan tuntutan nantinya.

"Nanti di pengadilan, fakta-fakta persidangan lah yang menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penuntutan dan hakim untuk memutus perkara," pungkasnya.

Baca Juga:Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini