PJ Gubernur Banten Sampaikan Aspirasi Buruh Soal UMK ke Kemenaker

Al Muktabar memastikan saran dan masukan terkait UMK dari para buruh akan disampaikan kepada Kementerian RI.

Hairul Alwan
Senin, 11 Desember 2023 | 09:56 WIB
PJ Gubernur Banten Sampaikan Aspirasi Buruh Soal UMK ke Kemenaker
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMK di KP3B, Serang, Banten. (ANTARA)

SuaraBanten.id - Aspirasi atau saran dari buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Al Muktabar memastikan saran dan masukan terkait UMK dari para buruh akan disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker RI.

"Aspirasi serikat buruh atau pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2024," kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dikutip dari ANTARA, Senin (11/12/2023).

Kata Al Muktabar, sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten, ia telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.

Baca Juga:Hari Ini 5 Anggota DPRD Kota Cilegon di PAW Karena Alasan Ini

"Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama," ungkapnya.

Menurut Al Muktabar, Kepala Daerah memilki tugas mengkomunikasikan dengan serikat buruh atau pekerja maupun para pengusaha mengenai penetapan UMP dan UMK.

"Tentu Kepala Daerah harus komunikasi lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan juga dari buruh maupun pengusaha," pungkasnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menyebut pendapat merupakan rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan yang diharapkan dapat memberikan yang terbaik untuk ke depannya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, mengatakan, para buruh dengan tegas menolak UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga:Terima Aduan Soal Sampah dan Jembatan yang Banyak Makan Korban, Caleg PAN: DLH dan DPUPR Harus Turun Tangan

Sebab, UMK 2024 yang ditetapkan itu berbeda dengan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Yang pertama kami meminta agar PP 51 untuk dicabut kemudian yang kedua agar Pj Gubernur Provinsi Banten untuk menggunakan hak diskresinya serta segera merevisi SK UMK tahun 2024 sesuai dengan dengan rekomendasi Walikota dan Bupati dengan besaran 7-8 persen," katanya.

Intan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten, hingga akhirnya muncul surat dari Pj Gubernur Banten untuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait dengan arahan yang diharapkan oleh para buruh. 

"Kami sudah bertemu dengan Kadisnaker dan juga kabid HI sebelumnya para pimpinan federasi sudah ditemui langsung oleh Pj Gubernur untuk mengawal surat yang akan disampaikan ke Kemenaker terkait tuntutan yang kami maksud," katanya.

Intan juga mengatakan, para buruh akan melakukan konsolidasi dan mengawal surat tersebut ke Kemenaker dengan aksi Nasional seluruh buruh di Indonesia pada 13-14 Desember.

"Kita akan melakukan aksi Nasional ke Kemenaker dan juga ke Istana Presiden, jika aksi nasional itu masih belum mengeluarkan hasil kita akan melakukan rembuk nasional di masing-masing perusahaan," katanya (ANTARA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak