Ibu korban kemudian melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Tangsel pada 13 November 2023, kemudian pada 14 korban didampingi ibunya melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA Tangsel.
Korban saat ini diketahui tengah hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan ke poli kandungan, diperkirakan usia kehamilan mencapai 8 bulan.
"Kami juga turut mendampingi korban untuk melakukan visum. Kemudian 30 November akan turut mendampingi korban untuk penyerahan barang bukti ke Polres Tangsel," papar Tri.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Galih Dwi N menerangkan, pelaku MN (53) sudah berhasil diamankan.
Baca Juga:Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku MN terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Tadi malam pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan. Pelaku kami bawa ke Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Galih.
Kontributor : Wivy Hikmatullah