SuaraBanten.id - Sebanyak 864 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek diamankan di Pelabuhan Merak, kota Cilegon, Banten. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu diamankan Lanal Banten yang termuat dalam 55 kardus berpotensi merugikan negara hingga Rp750 hingga Rp800 juta.
Terkait pengagalan penyelundupan rokok ilegal itu, Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Nopriadi megatakan, penyelundupan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Tim Satgas ASDP Lanal Banten dan Satgas Gurindam 23 Lanal Banten.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Gabungan kemudian melaporkan ke Danlanal Banten hingga dikeluarkan perintah untuk melakukan penindakan atas informasi tersebut.
Usai diamankan, Lanal Banten melakukan pemeriksaan terhadap dua mobil beserta sopir yang memuat ratusan ribu batang rokok ilegal dan berhasil ditemukan puluhan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga:Mayat Satpam Ditemukan Membusuk Dalam Rumah di Lebak Banten
"Berbagai jenis rokok yang memang tanpa cukai di antaranya bermerek Booster 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis Milde sebanyak 32 ribu batang, jenis Aswad 16 ribu batang, jenis Esje 32 ribu batang, jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang, sehingga total seluruhnya 864 ribu batang rokok," katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (22/11/2023).
Kemudian, Danlanal Banten menyebut rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai sebasar Rp750-800 juta.
"Jika total barangnya dari 864 ribu batang itu lebih kurang Rp1- 1,1 miliar nilai barangnya, tetapi kalau potensi kerugian cukainya tadi itu," ucapnya.
Kata Danlanal, berdasarkan informasi yang diterima ratusan ribu rokok ilegal itu diterima dari Jawa Timur dan akan dikirimkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
"Rokok tersebut milik saudara A yang berada di Madura, Jawa Timur. Tujuannya rencana akan dibawa ke Sumatera. Informasi awal yang kita terima ke wilayah Lampung," paparnya.
Baca Juga:Pengumuman! Jalan Protokol Depan Pemkot Cilegon Malam Ini Ditutup
Kini sopir pengangkut rokok ilegal beserta kendaraannya berjenis Suzuki APV ditahan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai sesuai perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya menegaskan ia bakal menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Walaupun tadi disampaikan sekilas kita lihat jenis barangnya ini pasti tindak pidana, tinggal apakah akan disidik atau tidak sangat tergantung dari pemenuhan unsurnya,” katanya.
Lantaran barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur, Agus menyatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di untuk kepentingan pendalaman.
“Kita akan informasikan ke teman-teman di Jawa Timur nantinya untuk tindak lanjutnya. Karena kalau memang dari sana barangnya, maka tindak pidananya terjadi di sana,” terangnya.
Untuk diketahui, perbuatan yang diduga tindak pidana tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Tentang Bea Cukai, di mana pengedar rokok ilegal tanpa cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.