SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Puluhan keluarga yang rumahnya terdampak normalisasi Sungai Cibanten tidak diberi kompensasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian atau BBWSC3 Banten.
Puluhan rumah warga terdampak normalisasi Sungai Cibanten itu tidak mendapat kompensasi lantaran berdiri di atas tanah milik negara.
Kepala Bidang PJSA BBWSC Banten David Partonggo Oloan Marpaung mengungkapkan, puluhan rumah itu berdiri di bantaran sungai Cibanten.
"Total ada 80 rumah yang berada di sepanjang bantaran Sungai Cibanten, dan puluhan rumah tersebut berdiri di atas tanah milik negara," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (16/11/2023).
Kata David, pemerintah tidak mungkin memberikan ganti rugi pada warga jika bangunan mereka berdiri di atas tanah negara.
Baca Juga:BMKG Prediksi Mayoritas Daerah Berpotensi Hujan Lebat, Termasuk Provinsi Banten
David memaparkan, pihaknya akan melakukan pelebaran Sungai Cibanten mulai dari Tanggul Kenari hingga Gunung Karet untuk menormalisasi sungai agar tidak terjadi banjir.
"Dari Tanggul Kenari sampai Gunung Karet itu semua dinormalisasi. Kalau tidak kita lebarkan takutnya efek banjir yang dulu itu terjadi lagi sehingga berpotensi bahaya," jelasnya.
Kata David, Pemkot Serang memberikan solusi kepada puluhan warga yang terdampak normalisasi Sungai Cibanten untuk direlokasi dan tinggal di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten.
"Pemkot memperbolehkan mereka direlokasi ke rusunawa. Namun, sampai kapan mereka di rusunawa itu belum ada kesepakatan," paparnya.
Menurut David, Pemerintah Kota Serang dengan BBBWSC belum sepakat dan hasil dari rapat tersebut akan kembali disampaikan ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan solusi terbaik.
"Jadi, rapat hari ini belum ada kesimpulannya, nanti akan kita sampaikan dulu ke pimpinan masing-masing untuk solusinya seperti apa," pungkasnya. (ANTARA)