SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Tuntutan terhadap Kades Lontar itu diberikan atas dugaan korupsi dana desa anggaran 2022 sebesar Rp988 juta dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin (13/11/2023) malam.
Diketahui, Kades Lontar itu menggunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktut untuk menyawer LC di hiburan malam.
Salah satu JPU, Subardi mengatakan, pihaknya berkesimpulan dan meminta Majelis Hakim PN Serang menyatakan perbuatan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Laga Perserang vs Malut United Ditunda, Rumput Stadion Maulana Yusuf Rusak Disoal
Sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan," kata JPU, Subardi dalam persidangan.
JPU juga menuntut Alkani untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Subardi juga meminta Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165.
Namun, karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274, maka terdakwa hanya diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.
Baca Juga:Siswa SMPN 1 Cibadak Lebak Diduga Jadi Korban Pembacokan
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.
Subardi juga meminta, Majelis Hakim PN Serang harus melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa Aklani bila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.
"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.
Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke Kejari Serang pada Minggu (18/6/2023) lalu, pengacara Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, uang hasil korupsi Rp988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan kepada awak media, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Erlan mengungkapkan, kliennya telah mengakui perbuatannya ke penyidik lantaran memiliki 4 orang istri dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.
- 1
- 2