Penentuan Pj Kepala Daerah di Banten Dituding Jadi Ajang Bagi-bagi Jabatan Pejabat Kemendagri

Kondisi tersebut juga terjadi di Provinsi Banten, saat ini dua penjabat bupati di dua daerah yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak diisi oleh pejabat Kemendagri.

Hairul Alwan
Minggu, 05 November 2023 | 21:40 WIB
Penentuan Pj Kepala Daerah di Banten Dituding Jadi Ajang Bagi-bagi Jabatan Pejabat Kemendagri
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberi keterangan kepada awak media. [IST]

SuaraBanten.id - Menjelang Pemilu 2024 mendatang sejumlah jabatan kepala daerah baik bupati maupun wali kota banyak diisi oleh Penjabat alias Pj dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kondisi tersebut juga terjadi di Provinsi Banten, saat ini dua penjabat bupati di dua daerah yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak diisi oleh pejabat Kemendagri.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar belum lama ini melantik Andi Ony Prihartono menjadi Pj Bupati Tangerang untuk mengisi kekosongan jabatan usai berakhirnya jabatan Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli periode 2018-2023.

Saat ini, Andi Ony Prihartono juga menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri. Selain Andi, Iwan Kurniawan juga beberapa hari lalu ditunjuk menjadi Pj Bupati Lebak.

Baca Juga:Mendagri Dorong Polri Aktif Awasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024

Terkait penunjukan dua bupati di Provinsi Banten yang diisi oleh pejabat Kemendagri, Pengamat Politik Eko Supriatno mengatakan, penunjukan pejabat pemerintah pusat menjadi penjabat kepala daerah dinilai sarat kepentingan.

Dugaan akan kepentingan tersebut semakin menguat lantaran waktunya menjelang Pemilu 2024, terutama kepentingan untuk memenangkan calon kepala negara yang terafiliasi dengan penguasa yang saat ini menjabat.

“Dugaan muncul, penunjukkan Pj tentunya ‘pasti’ akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024,” kata Eko dikutip dari Bantennews.co.id Minggu (5/11/2023).

Dengan begitu, akan terjadi intervensi dari penguasa untuk mendapat suara dari masing-masing tingkatan.

Karenanya, hal tersebut tentu menjadi ancaman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan keberpihakan dalam kontestasi politik 5 tahunan itu.

Baca Juga:Jaga Keamanan Pemilu 2024, Mendagri Tekankan Pentingnya Kelola Potensi Konflik

“Nah jika dalam perjalanan Pj tak bisa melakukan konsolidasi untuk mendapatkan suara, maka ancamannya adalah akan di evaluasi hingga bisa diberhentikan,” katanya.

Karena itu, penunjukan Pj Bupati atau Wali Kota seharusnya dilakukan transparan dan profesional yang tidak ada kepentingan lain selain untuk menjaga keselarasan daerah tersebut.

Kata Eko, pengisian posisi Pj kepala daerah ibarat ‘pasar gelap’, dengan mata uang yang berlaku bernama kewenangan pemerintah pusat.

“Pemerintah pura-pura ‘buta’ terhadap substansi demokrasi karena menggunakan kacamata legal-formalistik semacam ini,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapinya sebagai selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, ia membantah ada upaya bagi-bagi jabatan untuk kepentingan politik pemerintah yang saat ini berkuasa di pemilu 2024 mendatang.

“Kita melaksanakan tugas semua ada mekanismenya sesuai aturan itu yang kita laksanakan,” katanya.

Soal, dua deerah di Banten yang bakal diisi Pj lagi yakni Kota Tengarang dan Kota Serang, Al Muktabar enggan berkomentar soal apakah dua jabatan itu akan diisi pejabat dari Kemendagri atau bukan.

“Itu kan semua melalui proses ada mekanismenya jadi saya tidak banyak komentari itu karena melaksanakan tugas,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini