SuaraBanten.id - Menyusul Surat Keputusan (SK) pemberhentian pasangan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak periode 2020-2024 Iti Octavia Jayabay-Ade Sumardi, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar kini masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pemprov Banten menunggu arahan soal pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj Bupati Lebak yang akan menggantikan Iti Octavia Jayabaya.
Diketahui, Iti Octavia Jayabay dan Ade Sumardi sudah mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023 karena ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Sementar, sesuai aturan kepala daerah yang ikut sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi, DPR RI dan DPD RI harus mengundurkan diri sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) yang akan diumukan pada 4 November 2023 mendatang.
Baca Juga:Video Mesum Guru Olahraga dengan Siswi di Carenang Viral, Diduga Direkam Sang Guru
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, sesuai mekanisme penunjukkan Pj Bupati atau Walikota dilakukan oleh Kemendagri.
“Mekanismenya (penunjukkan Pj kepala daerah) biasanya langsung dari pusat,” kata Muktabar dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis(2/11/2023).
Jika Kemendagri belum menunjuk Pj Bupati Lebak hingga penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Lebak, Pj Gubernur Banten bakal merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lebak.
“Plh dari gubernur bisa saja. Apalagi dengan waktu yang sangat sempit tinggal (beberapa hari lagi atau tepatnya) tanggal 4 November DCT (ditetapkan),” katanya.
“Tapi siapa saja yang ditunjuk (Kemendagri jadi Pj Bupati Lebak), kalau Plh yah saya siap,” ujarnya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin Resmi Diberhentikan: Saya Mohon Pamit!