SuaraBanten.id - Subadri Ushuludin secara resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Serang oleh DPRD Kota Serang melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang pada Rabu (1/11/2023).
Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut surat pengunduran diri yang diajukan Subadri sebagai Wakil Wali Kota Serang lantaran maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya telah merancang usulan pemberhentian secara hormat Wakil Wali Kota Serang ke Kementrian Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Banten.
"Bahwa saudara Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin disahkan pemberhentiannya dengan hormat," kata Budi dalam sidang paripurna, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga:Laporkan 2 Bidang Tanah dan 2 Motor di LHKPN, Sekda Serang Ngibrit Ditanya Aset Mobil
Sementara itu, Subadri mengaku pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Wali Kota Serang dikarenakan adanya aturan yang mengharuskan setiap kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya ketika menjadi seorang caleg.
"Karena saya ikhtiar untuk kontestasi sebagai bacaleg di Pemilu 2024, maka diharuskan mengundurkan diri saat penetapan DCT 4 November 2023," ujar Subadri.
Selama menjabat Wakil Wali Kota Serang, Subadri mengklaim telah membangun sinergi dan harmoni serta bahu membahu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Kota Serang.
Subadri menambahkan, setiap perjalanan memiliki batas akhir dengan adanya pertemuan dan perpisahan untuk menyambut hari esok yang lebih cerah.
"Saya mohon pamit, kerjasama yang sudah berjalan dengan bagus, kiranya tetap berlanjut meski dalam ruang yang berbeda," tandasnya.
Baca Juga:Kerawanan Netralitas ASN di Pandeglang dan Cilegon Tertinggi di Banten
Diketahui, Subadri Ushuludin menjabat Wakil Wali Kota Serang berpasangan dengan Syafrudin sebagai Wali Kota Serang usai dilantik pada 5 Desember 2019 lalu di Pendopo Gubernur Banten.
Kontributor: Yandi Sofyan