SuaraBanten.id - Sebanyak 3 orang pengelola pasar malam yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten diamankan Polresta Serang Kota usai insiden tewasnya seorang anak laki-laki berusia 11 tahun karena kesetrum pagar pembatas salah satu wahana di lokasi tersebut, Minggu (29/10/2023) dini hari.
Ketiganya pengelola pasar malam itu yakni, MM (63) warga Cadasari Pandeglang, UB 58 warga Serang dan AM (51) warga Kudus. Mereka diduga melanggar pasal 359 KUHP lantaran lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, hingga saat ini masuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang dianggap bertanggungjawab atas insiden meninggalnya seorang anak karena kesetrum listrik di wahana permainan anak.
"Sesuai pasal 359 KUHP itu karena kelalaian, semestinya ketika ada aliran listrik itu pengelola memberikan tanda-tanda atau rambu atau penjaga supaya tidak didekati siapa pun. Masih kita dalami apakah sudah ada yang ditugaskan buat menjaga tapi orangnya tidak ada, atau sebenarnya ada tapi tidak melihat," ungkap Sofwan, Minggu (29/10/2023) sore.
Baca Juga:Seorang Pria Terkapar Dianiaya Usai Nonton Konser di Alun-alun Kota Serang
Sofwan menyampaikan, dari hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban sehingga dipastikan kematian korban dikarenakan tersengat aliran listrik tegangan tinggi lantaran tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Kaku mayat pada tubuh sukar dilawan, lebam mayat pada leher bagian belakang, pinggang dan terdapat luka lecet dan memar di tubuh. Didapatkan bintik pendarahan pada jantung, didapatkan tanda trauma listrik, diperkirakan kematian kurang dari 8 ham sebelum dilakukan pemeriksaan, tidak ada tanda kekerasan," terang Sofwan.
Diungkapkan Sofwan, korban kesetrum aliran listrik saat sedang duduk di pagar besi pembatas salah satu wahana permainan anak yang tertempel sebuah kabel yang bagian luarnya terkelupas usai membeli es.
Lanjut Sofwan, korban dinyatakan meninghal dunia di tengah perjalanan saat hendak dilarikan ke puskesmas setempat sehingga membuat keluarga korban marah dan membakar pasar malam tersebut.
"Atas peristiwa tersebut, keluarga korban mencari pengelola wahana permainan korsel (pasar malam), karena tidak bertemu dengan pengelola sehingga terjadi pembakaran beberapa wahana permainan anak," terangnya.
Untuk diketahui, sebuah pasar malam di Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten dibakar warga lantaran dipicu meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 11 tahun.
Anak laki-laki tersebut meninggal dunia karena kesetrum listrik di salah satu wahana permainan anak pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kontributor: Yandi Sofyan