Nyamar Jadi Tukang Rongsokan, Pelaku Curanmor Asal Pandeglang Gasak 4 Motor di Waringinkurung

Kerap berpura-pura sebagai tukang rongsokan Roji ditangkap lantaran diduga mencuri empat unit sepada motor di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:14 WIB
Nyamar Jadi Tukang Rongsokan, Pelaku Curanmor Asal Pandeglang Gasak 4 Motor di Waringinkurung
Polisi menginterogasi pelaku curanmor yang berpura-pura menjadi tukang rongsokan di Waringinkurung, kabupaten Serang, Banten. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Serang, Banten tampaknya semakin beragam. Salah satunya seperti yang dilakukan pelaku Roji alias S (40) warga Pandeglang, Banten yakni dengan berpura-pura menjadi tukang rongsokan.

Kerap berpura-pura sebagai tukang rongsokan Roji ditangkap lantaran diduga mencuri empat unit sepada motor di Desa Sambi Lawang dan Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten.

Kanit Reskrim Polsek Waringin Kurung, Aipda Biden SL mengatakan, penangkapan Roji berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor.

Menerima laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada Roji sebagai pelaku curanmor tersebut.

Baca Juga:Temukan 38 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti, Polisi Tangkap Juru Parkir di Serang

“Pelaku melarikan diri ke Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka berikut dengan barang bukti satu unit hp kami amankan yang merupakan milik korban,” kata Biden kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Biden mengungkapkan, modus operandi Roji yakni mengintai rumah-rumah warga yang menjadi sasarannya dengan berpura-pura menjadi tukang rongsokan.

Setelah pelaku menentukan rumah target, Roji kemudian menjalankan aksinya pada malam hari dengan mencongkel jendela rumah menggunakan pahat.

“Pelaku ini bekerja sebagai tukang rongsok sudah mengawasi kampung- kampung yang menjadi target dia setelah dia menargetkan satu rumah malam harinya beraksi,” ungkapnya.

Biden menyebut, Roji merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. pelaku pernah ditangkap tiga kali di wilayah Serang dan Cilegon dengan perkara yang sama yakni kasus curanmor.

Baca Juga:Oknum Polisi Polres Cilegon Digerebek Saat Sedang Mesum di Hotel Bareng Istri Rekannya

“Tersangka sudah masuk tiga kali dua kali di Serang, satu kali di Cilegon dengan perkara yang sama,” ujar Biden.

Polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian pelaku Roji. Pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya tersebut dengan harga Rp2 juta per unit.

“Biasanya pelaku mendapatkan dua juta rupiah dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Biden.

Atas perbuatannya, Roji dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak