SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial D (36) warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten berhasil menipu korbannya YS (45) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten hingga puluhan juta rupiah dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Korban YS yang juga seorang pengelola BRILink itu melaporkan nasib yang menimpanya ke Polres Serang. Alhasil, pelaku D ditangkap Satreskrim Polres Serang di kediamannya pada Selasa (1/10/2023) lalu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus yang menimpa korban YS terjadi sekitar bulan September 2023 usai korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku D.
"Pelaku dikenalkan dengan korban oleh seseorang karena bisa menggandakan uang, bahkan bisa menarik uang miliaran rupiah secara gaib," kata Wiwin, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga:Warga Lebak dan Pandeglang Deklarasikan Dukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024
Mendengar hal tersebut, korban yang berprofesi sebagai pengelola kios BRILink di Kabupaten Serang itu pun tergiur bertemu pelaku D. Bahkan korban menyampaikan akan membagi uang tersebut kepada pelaku D bila berhasil menggandakan uang yang diserahkannya.
"Kemudian korban menyerahkan uang Rp12,5 juta kepada pelaku D untuk membeli minyak sebagai persyaratan menarik uang secara gaib," kata Wiwin, Kamis (12/10/2023).
Selang beberapa hari usai korban menyerahkan uangnya, pelaku D malah kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli madat dan kemenyan sehingga korban memberikan uang sebesar Rp51,5 juta kepada pelaku secara bertahap.
"Pemberian uang sebanyak Rp51,5 juta dilakukan dengan cara transfer M-Banking secara bertahap. Jadi total uang yang diberikan korban itu sebanyak Rp64 juta," katanya.
Kata Wiwin, korban mulai menyadari jadi korban penipuan usai beberapa hari menunggu uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada, malah pelaku D sempat meminta uang kembali kepada korban.
Baca Juga:Brigjen Pol Abdul Karim Jadi Kapolda Banten
"Merasa telah ditipu, korban YS kemudian melapor ke Mapolres Serang," ujar Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, saat pihaknya mendatangi kediaman pelaku D, ditemukan sebuah ruangan kecil yang dijadikan tempat ritual perdukunan untuk mengelabui korban, termasuk sejumlah alat yang digunakan untuk proses ritual.
"Di dalam rumah pelaku diamankan 34 potongan kertas putih seukuran uang keetas yang di atasnya diselipkan uang asli pecahan seratus ribuan. Juga diamankan peralatan ritualnya," paparnya.
"Ditemukan ruangan kecil untuk ritual artinya diduga pelaku sudah cukup lama melakukan praktek penipuan ini. Jadi masyarakat yang merasa jadi korban untuk segera melapor ke kami," lanjut Wiwin.
Saat ini, pelaku D sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang. Atas perbuatannya, pelaku D dijerat pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
Kontributor: Yandi Sofyan