SuaraBanten.id - Seorang juru parkir di Serang berinisial DAH (33) ditangkap dengan barang bukti 38 paket sabu. Sudah menjadi buronan, pengedar sabu yang bekerja sebagai juru parkir ini akhirnya dicyduk pihak berwajib.
Proses penangkapan juru parkir ini terjadi di kawasan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (16/10/2023) lalu. Untuk melakukan aksi ini, polisi harus menyamar sebagai pembeli.
Awalnya, pihak berwajib menghubungi pelaku untuk membeli sabu yang ia jual. Pertemuan keduanya lalu dilakukan di Jalan Raya Cikande-Pamarayan. Bersama dengan juru parkir tersebut ditemukan 28 gram sabu.
Di tempat tinggalnya, polisi menemukan total 38 paket sabu bersama timbangan. Pelaku mengakui jika dirinya bekerja sebagai juru parkir sambil menjadi pengedar sabu. Dirinya mendapat asupan sabu dari seorang pria yang tinggal di Jakarta Barat bernama Ojol.
Pelaku mendapat tawaran sebagai pengedar sabu sekaligus memiliki kesempatan untuk bisa menggunakan sabu tersebut secara gratis. Tawaran ini langsung ia terima dengan cepat.
Kabar terbaru menyebut jika kasus juru parkir di Serang yang ditangkap dengan 38 paket sabu ini sedang ditangani oleh tim Satresnarkoba Polres Serang. Sedangkan oknum bernama Ojol telah ditetapkan sebagai tersangka.