SuaraBanten.id - Sebanyak 4 remaja di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi lantaran kedapatan menjadi endorsement atau mempromosikan situs judi online. Keempatnya ditangkap di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Jumat (1/9/2023).
Keempat pelaku yakni ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20) diketahui memanfaatkan platform Instagram pribadinya yang sudah memiliki pengikut lumayan banyak untuk mempromosikan situs judi online dengan menerima sejumlah imbalan tertentu.
"Kami amankan 4 selebgram di Kabupaten Pandeglang yang didapati mempromosikan situs judi online di akun medsos pribadinya. Dari 4 orang yang diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Diakui Shilton, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 4 pelaku, pihaknya telah menetapkan satu orang terdangka. Sementara 3 pelaku lain masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Profil Wulan Guritno, Kabarnya Diperiksa Polisi Terkait Judi Online
"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN (20). Sedangkan 3 orang lain masih dalam pemeriksaan karena masih di bawah umur. Dan kita masih berkoordinasi dengan Bapas," ujarnya.
Shilton mengungkapkan, bahwa para pelaku menerima upah Rp1-4 juta di setiap bulannya dari admin situs judi online untuk membantu promosi di akun media sosial.
Tak hanya itu, lanjut Shilton, bahwa para pelaku turut menerima keuntungan sebesar 30 persen dari pengguna yang meng-klik tautan link yang dibagikan masing-masing pelaku di platform media sosialnya tersebut.
"Untuk bayarannya relatif, ada yang Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan. Jadi mereka dihubungin admin situs judi online ditawari untuk mempromosikan di medsos, dan setelah dibayar oleh si admin itu para selebgram ini pun memposting di medsosnya. Dan jika dibuka oleh pengguna maka para pelaku juga akan dapat keuntungan 30 persen," jelas Shilton.
Sementara itu, tersangka RN (20) mengaku baru 5 bulan menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Ia mengaku dari pekerjaan tersebut bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta di setiap bulannya.
Baca Juga:Wulan Guritno Bisa Dibui 6 Tahun Gegara Judi Online, Polisi: Ngaku Tidak Tahu Takkan Lolos
"Baru mulai dari bulan April kemarin, kalau ditotal itu dapat sekitar Rp5 juta perbulan," singkatnya.
Saat ini, para pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kontributor: Yandi Sofian