“Jangan sampai badak jawa ini punah dalam kesunyian, kita tahunya populasinya aman dan terus bertambah, tapi sebenarnya jumlahnya terus berkurang,” kata Rizki.
Pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) selaku pengelola pun tak menampik adanya indikasi perburuan badak jawa di kawasan TNUK yang dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.
202 Bedil Locok Diamankan Polisi
Sebanyak 6 warga dari Desa Cimanggu dan Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Baca Juga:Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar menyebut keenam tersangka itu yakni, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48).
Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) jenis bedil locok.
"Enam orang tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya.
Kata Akbar, keenam tersangka itu ditangkap pada 25 – 26 Juli 2023 lalu di kediamannya masing-masing. Usai 6 orang itu diamankan, warga yang tinggal di sekitar Kawasan TNUK berbondong-bondong menyerahkan senjata api jenis bedil locok.
"Sejak Minggu (30/7/2023) ada sekitar 202 senjata (bedil locok) diserahkan oleh warga secara sukarela. Jadi tujuan penyerahan senjata api ini juga untuk melindungi kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," tuturnya.
Baca Juga:BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen
6 Tersangka Kepmilikan Bedil Locok Tak Ditahan