Nasib Badak Jawa di Ujung Kulon di Ujung Tanduk, 15 Ekor Dilaporkan Hilang, 6 Tersangka Tak Ditahan

Indikasi perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di ungkap Balai TNUK. Hingga 202 bedil locok diamankan dan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hairul Alwan
Senin, 14 Agustus 2023 | 12:09 WIB
Nasib Badak Jawa di Ujung Kulon di Ujung Tanduk, 15 Ekor Dilaporkan Hilang, 6 Tersangka Tak Ditahan
Ilustrasi Badak Jawa: Nasib Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menghawatirkan lantaran maraknya dugaan perburuan. [Handout/Environment and Forestry Ministry/AFP]

Sementara, Peneliti Auriga Nusantara, Rizki Is Hardianto membeberkan situasi semakin parah karena tujuh dari 15 badak yang hilang merupakan badak betina.

“Kehilangan tujuh individu betina ini tentunya akan menjadi kehilangan yang sangat besar untuk kestabilan populasi yang ada di Ujung Kulon,” kata Rizki Is Hardianto

Dalam empat tahun terakhir, Rizki menyebut terdapat kesenjangan antara data yang diumumkan oleh KLHK dengan data hasil deteksi kamera pemantauan.

Menurutnya, perbedaan ini sebenarnya sangat wajar, namun yang perlu diwaspadai adalah bahwa kesenjangan antara data dari KLHK dengan data deteksi kamera semakin tahun semakin lebar.

Baca Juga:Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa

Pada 2021 jumlah badak yang terdeteksi sempat naik jadi 56 individu dari 76 individu yang dilaporkan KLHK, namun pada 2022 jumlah yang terpantau kembali anjlok jadi hanya 34 individu saja dari 77 individu yang diumumkan KLHK.

“Jangan sampai badak jawa ini punah dalam kesunyian, kita tahunya populasinya aman dan terus bertambah, tapi sebenarnya jumlahnya terus berkurang,” kata Rizki.

Pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) selaku pengelola pun tak menampik adanya indikasi perburuan badak jawa di kawasan TNUK yang dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.

202 Bedil Locok Diamankan Polisi

Sebanyak 6 warga dari Desa Cimanggu dan Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Baca Juga:BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar menyebut keenam tersangka itu yakni, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48).

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) jenis bedil locok.

"Enam orang tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya.

Kata Akbar, keenam tersangka itu ditangkap pada 25 – 26 Juli 2023 lalu di kediamannya masing-masing. Usai 6 orang itu diamankan, warga yang tinggal di sekitar Kawasan TNUK berbondong-bondong menyerahkan senjata api jenis bedil locok.

"Sejak Minggu (30/7/2023) ada sekitar 202 senjata (bedil locok) diserahkan oleh warga secara sukarela. Jadi tujuan penyerahan senjata api ini juga untuk melindungi kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," tuturnya.

6 Tersangka Kepmilikan Bedil Locok Tak Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini