Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...

Kepala SMPN 11 Cilegon engkat suara soal dugaan transaksional saat SPMB 2025.

Hairul Alwan
Kamis, 26 Juni 2025 | 23:42 WIB
Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
Siswa SMPN 11 Cilegon. [Maulana/Bantennews]

SuaraBanten.id - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Cilegon, Muhatta angkat bicara soal adanya dugaan praktik transaksional atau suap-menyuap dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang calon wali murid menyebut terdapat dugaan praktik transaksional dalam penyelenggaraan SPMB di SMP Negeri 11 Kota Cilegon. Praktik haram itu disebut-sebut dilakukan oleh Ketua Panitia SPMB di sekolah tersebut.

Terkait hal tersebut, Muhatta membantah adanya dugaan praktik transaksional yang dilakukan oleh salah satu bawahannya dalam penyelenggaraan SPMB di SMP Negeri 11 Kota Cilegon.

"Itu dengan jelas saya nyatakan tidak ada transaksional. Kami melakukan kegiatan SPMB 2025 itu murni sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Jadi itu riil tidak benar," katanya kepada BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 26 Juni 2025.

Baca Juga:SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon

Muhatta mengaku, usai mendapat informasi adanya dugaan praktik transaksional tersebut dirinya langsung mengkonfirmasi kepada Ketua Panitia SPMB SMP Negeri 11 Kota Cilegon terkait kebenarannya.

"Sudah langsung menanyakan dan tidak akan pernah ada. Saya sudah mewanti-wanti sebelum pelaksanaan tidak ada praktik-praktik seperti itu. Jika ada, akan langsung saya serahkan ke pihak berwajib. Saya tanyakan ke teman-teman semua menyampaikan demi Allah itu tidak terjadi," ucapnya.

Adapun terkait kabar adanya calon murid yang disebut-sebut nilai akademiknya tak memenuhi persyaratan namun tetap lolos dan masuk ke SMP Negeri 11 Kota Cilegon, Muhatta tak bisa berkomentar banyak lantaran penerimaan murid baru itu dilakukan dengan sistem.

“Kalau mengenai itu, saya tidak bisa memastikan ya, karena itu bagaimana juga kami mengikuti SPMB itu dengan sistem ya. Artinya, itu sudah by sistem, sudah pengumuman, dan itulah yang artinya sudah diterima SMP Negeri 11 Cilegon,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebutuhan murid pada SPMB tahun ini SMP Negeri 11 Kota Cilegon hanya 175 murid yang dibagi dalam 5 kelas dengan jumlah per kelas 35 murid baru. Sementara, pendaftar di SMP Negeri 11 Kota Cilegon mencapai 363 murid.

Baca Juga:Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik

Sebelumnya diberitakan, para wali murid yang datang ke kantor Wali Kota Cilegon yang menyoal sistem zonasi, ada juga orang tua siswa yang menduga adanya raktik transaksional ilegal dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota Cilegon.

Ia memastikan mengetahui adanya dugaan praktik transaksional ilegal dalam penyelenggaraan SPMB Kota Cilegon di SMP Negeri 11 yang dilakukan oleh oknum panitia penerimaan siswa baru.

"Kalau ditawarin sih enggak, tapi saya tau aja. Nominal sih dia gak nentuin, cuma pasti ngasih. Yang nawarin pihak sekolah, yang sekarang jadi Ketua Panitia di SMP Negeri 11," kata sumber yang enggan disebutkan namanya usai kumpul di Aula Setda.

Kata dia, dugaan praktik transaksional ilegal yang dilakukan oknum pihak sekolah tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu dengan dalih infak masjid.

"Nawarinnya sih buat infak masjid, memang gak besar, Tapi itu tahun lalu ya. Sekarang berapa-berapanya gak tau, tapi saya memang dengar langsung. Tahun kemarin Rp500 ribu," ungkapnya.

Ia kemudian memastikan mengetahui adanya dugaan praktik transaksional ilegal yang dilakukan oknum dari pihak SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil tersebut terkait dengan penerimaan siswa baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini