Kupas Tuntas Kabar Pengunduran Diri Sukarela Hingga PHK Sepihak PT Nikomas, Peran Pemerintah Menghadapinya?

SuaraBanten.id bakal membahas sejak awal PT Nikomas dikabarkan bakal pindah ke Pekalongan, Jawa Tengah hingga berujung pengunduran diri sukarela dan PHK sepihak.

Hairul Alwan
Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:27 WIB
Kupas Tuntas Kabar Pengunduran Diri Sukarela Hingga PHK Sepihak PT Nikomas, Peran Pemerintah Menghadapinya?
Ratusan Karyawan PT Nikomas Gemilang menggelar unjuk rasa. [IST]

SuaraBanten.id - Kabar PT Nikomas Gemilang yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten memberi tawaran pengunduran diri sukarela hingga berujung Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK sepihak belakangan menyita perhatian publik khususnya warga Banten.

Dalam artikel ini SuaraBanten.id bakal membahas informasi tersebut sejak awal PT Nikomas dikabarkan bakal pindah alias hengkang dari Serang, Banten ke Pekalongan, Jawa Tengah hingga kini berujung pengunduran diri sukarela dan PHK sepihak.

Hengkang dari Banten

PT Nikomas Gemilang awalnya dikabarkan bakal pindah dari Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ke Pekalongan, Jawa Tengah. Pemindahan salah satu pabrik sepatu terbesar di Asia ini disebabkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten yang cukup tinggi.

Baca Juga:Soal PHK Sepihak PT Nikomas, Pemkab Serang Sarankan Dialog Pekerja dan Pengusaha

Hal tersebut sempat dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi. Septo bahkan mengungkap perushaan yang akan pindah bukan hanya PT Nikomas Gemilang, ada juga PT KMK Global Sport serta PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 dan 2.

Kata dia, salah satu alasan hengkangnya perusahaan itu karena tingginya UMK di wilayahnya masing-masing. “Hengkangnya tiga perusahaan padat karya, yang menyerap banyak tenaga kerja itu akan berdampak pada bertambahnya jumlah penganggur di Banten,” ungkapnya dikutip dari Bantennews.co.id Jumat (11/11/2022) silam. (Jaringan SuaraBanten.id). Baca Selengkapnya..

Bantah Hengkang dari Banten

Humas PT Nikomas Gemilang Supandi Yusuf sempat membantah perusahaan yang perusahaan alas kaki itu bakal hengkang dari Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Supandi menegaskan perusahaan tempatnya bekerja tidak pindah ke Jawa Tengah. Alih-alih pindah dari Banten, PT Nikomas justru akan membuat cabang di Jawa Tengah untuk melebarkan sayap perusahaan.

Baca Juga:Profil PT Nikomas Gemilang, Perusahaan Sepatu yang Tawari 1.600 Karyawan Resign Sukarela

“Nikomas tidak pindah dari Serang, Banten. Tapi Nikomas akan bikin pabrik baru di Jawa Tengah. Intinya tidak ada pindah itu,” kata Supandi, Jumat (11/11/2022) silam.

Supandi memastikan PT Nikomas Gemilang saat ini dalam kondisi normal. Kata dia, ada 54.000 karyawan di dalamnya yang kini bekerja secara aktif melakukan produksi.

Sementara, pabrik Nikomas di Jawa Tengah, masih berupa hamparan lahan yang belum dibangun gedung pabrik. Meski demikian, proses pembuatan cabang tersebut masih akan berlangsung dalam beberapa tahun ke depan.

Karyawan dengan spesifikasi tenaga ahli nantinya akan ditempatkan di cabang-cabang baru tersebut. Sementara untuk rekrutmen pegawai akan menyerap tenaga kerja lokal setempat.

“Biasanya tenaga ahli ditawarkan atau diperbantukan untuk training,” ujarnya.

Pembuatan cabang menurutnya hal yang biasa. Kata Supandi, cabang lain Nikomas di Pekalongan, Jawa Tengah sama halnya seperti di Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan bagian dari pengembangan perusahaan. Baca Selengkapnya..

Pengunduran Diri Sukarela

Pada pekan kedua awal tahun 2023 tepatnya pada 11 Januari 2023 lalu, PT Nikomas Gemilang yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten mempersilahkan karyawan untuk melakukan pengunduran diri sukarela.

Pihak perusahaan membuka pendaftaran pengunduran diri sukarela untuk 1.600 karyawan. Pendaftaran tersebut hanya berlangsung 11 Januari 2023 atau hanya pada satu hari itu saja.

Terkait informasi tersebut, Humas PT Nikomas Gemilang, Danang Widi mengungkap pembukaan pengunduran diri secara sukarela itu karena sejumlah faktor di antaranya, penurunan jumlah orderan alas kaki dari negara-negara di Eropa.

Pnurunan order alas kaki itu kabarnya akibat resesi dunia, inflasi, harga bahan bakar, serta perang Ukraina dan Rusia.

“Kondisi kayak gini sudah berlangsung dari kuarter tiga tahun lalu (tahun 2022-red). Jadi kita berharap untuk di kuarter satu tahun 2023 ini ada perbaikan dan nggak tahunya sama saja (masih memburuk-red), (produksi) menurun,” ujar Danang dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (10/1/2023).

Danang juga menjelaskan alas kaki yang diproduksi di PT Nikomas Gemilang seluruhnya di ekspor ke Eropa. Lantaran inflasi sedang tinggi mereka menurunkan pesanannya.

“Kita 100 persen ekspor dan pembeli kita dari Eropa sana semuanya, negara di Eropa sana kan inflasinya lagi pada tinggi-tinggi jadi mereka lagi menurunkan order,” papar Danang.

Sebelum membuka pengunduran diri sukarela itu, PT Nikomas Gemilang sudah melakukan upaya agar tidak terjadinya pengunduran diri dari 53.400 karyawan.

Sejumlah upaya yang dilakukan si antaranya, perusahaan sudah tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak ada cuti, melakukan pengurangan jam kerja dan sudah memberlakukan cuti khusus.

“Tapi tetap saja tidak ketolong, tetap harus ada pengunduran diri,” ungkap Danang.

Danang juga mengaku telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan stakeholder pemerintah terkait keputusan pembukaan pengunduran diri sukarela tersebut.

“Sejauh ini kita selalu berdiskusi dengan serikat, stakeholder pemerintah seperti Disnaker jadi alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang protes," katanya menjelaskan.

"Karena kita selalu menjelaskan ini bukan kemauan perusahaan terus juga kita sudah mencoba agar semua bisa bekerja seperti jam kerja dipotong, gaji 70 persen, tetap digaji walau kerja 4 hari dan itu sudah diterapkan semuanya selama 3 bulan,” imbuh Danang.

Dikonfirmasi terkait akankah ada pembukaan rekrutmen atau pengunduran diri kembali, Danang mengaku belum bisa memastikannya sebab harus melihat situasi ekonomi global.

“Kalau masalah pembukaan rekrutmen atau mungkin ada pengunduran diri selanjutnya kita masih melihat situasi ekonomi global juga. Kita nggak ada yang tahu, kalau untuk padat karya ini untuk rekrutmen atau pengunduran diri ini tergantung order,” kata Danang. Baca Selengkapnya..

Simulasi Kompensasi Pengunduran Diri Sukarela

Usai kabar pengunduran diri sukarela oleh PT Nikomas Gemilang dibuka. Beredar juga gambar tabel contoh simulasi perhitungan kompensasi program pengunduran diri sukarela 2023.

Meski demikian, Humas PT Nikomas Gemilang, Danang Widi menegaskan tabel contoh simulasi perhitungan kompensasi yang dikaitkan dengan program pengunduran diri sukarela itu tidaklah benar.

Kata Danang, hingga saat ini manajemen PT Nikomas Gemilang tidak pernah menerbitkan perhitungan seperti yang tertera dalam foto yang beredar.

“Saya sudah konfirm ke HR, tidak benar. Manajemen tidak pernah mengeluarkan perhitungan seperti ini apalagi hitungan itu tidak tepat,” katanya dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (10/1/2023).

Danang juga membantah kabar pengunduran diri sukarela dihubungkan dengan pembangunan pabrik di Pekalongan, Jawa Tengah. Menurutnya, proyek ekspansi tersebut merupakan jangka panjang.

Ia juga membantah kabar adanya penggantian tenaga manusia oleh robot di pabrik yang berada di Kawasan Industri Modern Kabupaten Serang, Banten itu.

“Tidak ada kaitannya, kalau Jawa Tengah itu proyek jangka panjang dan sampai saat ini Jawa Tengah baru ground breaking. Tidak betul (pabrik di Serang-red) menggunakan robot,” jelasnya.

Danang juga menyebut pembangunan pabrik di Jawa Tengah dilakukan bertahap dan diperkirakan mulai beroperasi di awal tahun 2024 mendatang.

“Kalau Jawa Tengah baru mulai beroperasi di awal tahun 2024 itu juga kalau nggak meleset,” ucapnya. Baca Selengkapnya..

PHK Sepihak PT Nikomas Gemilang

Pembukaan pengunduran diri PT Nikomas Gemilang yang dilakukan 11 Januari 2023 lalu diikuti 1.175 karyawan. Jumlah tersebut jauh dari kuota awal yakni 1.600 pegawai.

PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan membayar hak karyawan yang mengikuti pengunduran diri sukarela sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Meski demikian, dari sebanyak 1.175 karyawan yang mengikuti pengunduran diri sukarela ada 896 karyawan yang lolos. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Nikomas Gemilang, Suprihat.

Suprihat mengatakan, pihaknya meminta perusahaan membuka kembali lowongan pengunduran diri sukarela sebab hingga kini hanya sekitar 896 dari 1.175 karyawan yang lolos pengunduran diri sukarelanya. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuota pengunduran diri yang dibuka untuk 1.600 karyawan.

“Kami minta manajemen buka opsi lagi pengunduran diri sukarela karena yang dilakukan kemarin belum maksimal,” ujar Suprihat dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (17/1/2023).

Kata Suprihat, karena hanya 896 karyawan yang lolos pengunduran diri sukarela dan tidak terpenuhinya kuota berujung PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang

“Iya karena dari kuota 1.600 orang tidak terpenuhi sisanya manajemen mau PHK sepihak dan kami tidak setuju,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suprihat mengaku sedang mendiskusikan terkait hal tersebut dengan manajemen PT Nikomas Gemilang. Baca Selengkapnya..

Pemerintah Sarankan Bipartit

Kabar pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang belakangan menjadi perbincangan publik.

PHK sepihak itu dilakukan lantaran jumlah kuota pengunduran diri sukarela sebanyak 1.600 karyawan yang sebelumnya dibuka tidak terpenuhi.

Diketahui, dari 1.175 karyawan yang mendaftar pengunduran diri sukarela, hanya 898 orang yang lolos. Dari jumlah yang terverifikasi tersebut di antaranya terdapat 487 warga Kabupaten Serang.

Sementara, 290 dari 702 karyawan lainnya tidak mengikuti program pengunduran diri sukarela yang dibuka pada 11 Januari lalu kini terancam terkena PHK sepihak.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyarankan adanya dialog bipartrit untuk mendapatkan kesepakatan antaran perusahaan dan serikat pekerja.

Bipartrit yakni dialog yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Dengan dilakukannya bipartit, diharapkan hubungan industrial berjalan kondusif sehingga tidak terjadi adanya PHK sepihak.

“Sisanya kalau yang kemarin ada yang tidak terima dan sebagainya, itu masuk ke ranah mediasi. Harapannya di sana tetap kondusif proses ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan bipartrit antara pekerja dengan pengusaha jadi tidak perlu mediasi. Kalaupun tidak, kami tetap mendampingi untuk mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, Jumat (20/1/2023).

Diana mengungkapkan, pengunduran diri sukarela di produsen alas kaki terbesar se-Asia Tenggara itu bukan tanpa alasan. Kata dia, situasi ekonomi global yang menurun berdampak pada orderan dari negara-negara tujuan ekspor.

Hal tersebut berbuntut pada perusahaan yang harus melakukan penyesuaian terhadap efisiensi pekerja dan bisnisnya. Untuk menghindari pemangkasan karyawan, berbagai hal dilakukan PT Nikomas Gemilang sejak kuarter ketiga tahun 2022.

Beberapa hal yang dilakukan di antaranya, perusahaan tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak mengadakan cuti, memberlakukan cuti khusus hingga telah mengurangi jam kerja.

Meski demikian, kondisi itu tidak tertolong dan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela. PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baik secara prosedur maupun hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.

Untuk buruh yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak, terdapat beberapa bentuk perlindungan misalnya berupa uang pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa di antaranya seperti, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengawal proses pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang hingga terkait prosedur dan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pengunduran diri sukarela untuk mendapatkan JKP.

“Tadi sudah dibuat tim yang akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ini. Nanti Pemda (Pemerintah daerah-red) yang turun, jadi nanti Pemda duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi PT Nikomas supaya jelas. Sudah,” kata Tatu usai Rapat Lintas OPD yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023). Baca Selengkapnya..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini