Meski demikian, kondisi itu tidak tertolong dan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela. PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baik secara prosedur maupun hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Untuk buruh yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak, terdapat beberapa bentuk perlindungan misalnya berupa uang pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa di antaranya seperti, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengawal proses pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang hingga terkait prosedur dan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pengunduran diri sukarela untuk mendapatkan JKP.
Baca Juga:13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku di-PHK Sepihak, Hak Juga Tak Dibayarkan
“Tadi sudah dibuat tim yang akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ini. Nanti Pemda (Pemerintah daerah-red) yang turun, jadi nanti Pemda duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi PT Nikomas supaya jelas. Sudah,” kata Tatu usai Rapat Lintas OPD yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).
Tatu juga mengungkap dirinya tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan untuk membantu para pekerja yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak.
Program tersebut bertujuan membuat lapangan kerja melalui UMKM maupun program-program yang berada di OPD yang ada di lingkungan Pemkab Serang.
"Nantinya ada pemaparan usaha-usaha apa saja yang berjalan di Kabupaten Serang baik secara offline atau juga dengan zoom meeting oleh pelaku UMKM dan mereka (yang terkena PHK-red) bisa memilih," jelas Tatu.
"Tentunya program dipaparkan langsung keluar angka bahwa misalnya usaha ikan nila modalnya segini, keuntungan segini jadi tidak hanya paparan bentuk kegiatan. Nanti juga ada (masukan-red) dari Koperasi PT Nikomas," imbuhnya.
Baca Juga:Profil PT Nikomas Gemilang, Perusahaan Sepatu yang Tawari 1.600 Karyawan Resign Sukarela
Tatu berharap pesangon yang didapatkan pekerja tidak disalahgunakan dan bisa untuk memenuhi keberlangsungan hidup usai mengajukan pengunduran diri sukarela maupun terkena PHK sepihak.