Kasus Wisata Padi Padi Dilipahkan ke Kejari Tangerang, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi

Pemilik Wisata Padi Padi, Kim menduga dirinya dikriminalisasi saat ia dan 5 tersangka lainnya hendak menjalankan wajib lapor di Polres Metro Tangerang Kota.

Hairul Alwan
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:27 WIB
Kasus Wisata Padi Padi Dilipahkan ke Kejari Tangerang, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Tangkapan layar video pemilik Wisata Padi Padi menolak ditahan setelah menjalani wajib lapor ke-14. [IST]

SuaraBanten.id - Berkas laporan terhadap Wisata Padi Padi atau Padi Padi Picnic yang berada di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini telah P21 alias sudah lengkap dan dilipahkan ke Kejari Kota Tangerang, Selasa (7/12/2022) kemarin.

Terkait hal tersebut, Pemilik Wisata Padi Padi, Kim menduga dirinya dikriminalisasi. Saat ia dan 5 tersangka lainnya hendak menjalankan wajib lapor di Polres Metro Tangerang Kota, ia malah nyaris ditahan petugas kepolisian. Atas hal tersebut Kim menduga adanya kriminalisasi atas ia dan lima tersangka lainnya

Padahal, sejauh ini Kim telah memenuhi kewajibannya sebagai terlapor dengan menjalani wajib lapor hingga ke-14 kali. Dalam video yang diterima Suara.com Kim tampak menolak ketika hendak ditahan personel Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

"Saya wajib lapor ke sini yah, sekarang masa handphone saya mau di bawa, tas saya mau di simpen, maaf yah, enggak bisa," ujar Kim dalam video tersebut.

Baca Juga:Tok! Besaran UMK Banten 2023 Resmi Ditetapkan, Kenaikan Cilegon Tertinggi

"Saya minta tas saya keluarin pak, tolong. Tas saya keluarin, saya minta keluarin di ruang penyidik. Saya mau kerja pak, saya ke sini dalam rangka wajib lapor ke-14 kali," tegasnya.

Dalam video tersebut, Kim pun menyebut dirinya tidak mendapat surat panggilan apapun. Ia mempertanyakan kenapa tiba-tiba dirinya akan ditahan.

"Kami berenam ke sini dalam rangka wajib lapor ke-14 kali," kata Kim dalam video tersebut.

Atas perlakuan tersebut, ia pun protes dan dan kecewa atas tindakan aparat penegak hukum yang mencoba melakukan penahanan terhadap dirinya dan tersangka lain.

Menanggapi hal itu, Zevrijn Boy Kanu selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Kim menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan menjalankan semua tahapan sejak awal sampai sekarang dengan baik.

Baca Juga:Polres Tangsel Geledah Tas Pengunjung dan Gunakan Metal Detector, Buntut Bom Polsek Astana Anyar

"Anehnya lagi, sejak tadi siang klien kami sdh dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tahap 2, namun karena kurangnya koordinasi antara penyidik dan JPU sehingga sia-sia klien kami dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang, karena rupanya jaksa tak berada di kantor dan sedang ada giat di Serang, Banten" ujar Boy Kanu.

Karena tak ada Jaksa, kliennya diminta kembali lagi ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menunggu arahan selanjutnya, dan hingga saat ini belum ada kepastian apakah kliennya akan ditahan atau tidak.

"Hal ini sangat disayangkan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani proses tahap 2 ini, sangat sarat dengan kepentingan," katanya kepada wartawan.

"Karena itu kami akan tetap melawan terhadap ketidakadilan dan tindakan tebang pilih yang dialami oleh klien kami, artinya, kami tetap akan fight dalam persidangan nanti guna menghadirkan ahli pidana yang berkompeten agar membuat jelas dan terang benderang kasus ini" pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak