SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30,9 miliar yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.
Acara serah terima tersebut dilaksanakan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan aset/asset recovery.
Ia mengatakan dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian/lembaga/pemerintah daerah diharapkan aset itu bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga:KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," ujar Firli dalam keterangan tertulis.
Ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK, yaitu melalui pemanfaatan barang rampasan negara dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.
"Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," kata Firli.
Aset yang diterima TNI AU tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 246/PK.Pid.Sus/2018 Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014
Selanjutnya, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap.
- 1
- 2