Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Adapun jenis barang yang dihibahkan itu berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi (m2), bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2, bangunan musala 8,64 m2, dan bangunan pendopo 68m2. Aset itu berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian, sebidang tanah seluas 374 m2, bangunan rumah seluas 532,5 m2, dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam serah terima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.
Baca Juga:KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," ucap Fadjar.
Kegiatan itu juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (Antara)