Kegiatan itu juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (Antara)
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Hasil Sitaan Kasus Korupsi Senilai Rp30,9 Miliar ke TNI AU
"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," ujar Firli.
Erick Tanjung
Selasa, 08 November 2022 | 15:35 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
08 November 2022 | 14:30 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 16:00 WIB
news | 10:44 WIB
lifestyle | 18:00 WIB
news | 14:05 WIB
news | 16:58 WIB