Tiga Pelajar Bacok Anak di Bawah Umur di Cikeusal Serang Diamankan Polisi

Ketiga pelajar itu masih mengenakan pakaian sekolah saat bacok anak di bawah umur tersebut.

Hairul Alwan
Selasa, 01 November 2022 | 11:58 WIB
Tiga Pelajar Bacok Anak di Bawah Umur di Cikeusal Serang Diamankan Polisi
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi dalam Konferensi Pers Pembacokan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. [Nindia/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Tim Resmob Polres Serang dan Polsek Cikeusal mengamankan tiga pelajar usai membacok anak di bawah umur di Kampung Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Ketiga pelajar itu masih mengenakan pakaian sekolah saat bacok anak di bawah umur tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun peristiwa pembacokan itu terjadi Jumat (28/10/2022) lalu sekira pukul 12.45 WIB. Korban berinisial MA mengalami luka bacok di tangan kanan dan mendapat luka jahitan sedangkan satu korban lainnya selamat.

Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan, korban mengalami luka di tangan kanan dan mendapatkan luka jahitan, sedangkan satu korban lainnya selamat.

“Ini mereka berpas-pasan, kondisinya waktu itu korban sedang berjalan bersama temannya dan dari arah berlawanan pelaku juga sedang melintas. Keduanya sama-sama pakai motor. Begitu lewat, motor korban langsung dipepet dan langsung dibacok,” jelas Yudha ketika konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:Terpopuler: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Teriak-teriak di Kejari Serang, Putri Marino Ditolak Casting Karena Logat

Ketiga pelaku pembacokan itu yakni AF (15) warga Kecamatan Cikeusal yang masih duduk di kelas 3 MTs, DAP (16) warga Kecamatan Petir yang berstatus pelajar kelas 1 di salah satu SMK Negeri di Kota Serang, dan MM (15).

Ketiga pelaku pembacokan memiliki perannya masing-masing. AF membacok tangan kanan korban dengan menggunakan satu buah parang.

“DAP ini berperan yang membacok menggunakan celurit pendek namun tidak kena,” ujar Yudha.

Yudha mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AF mengenal DAP lantaran pernah satu sekolah di MTs. Keduanya pun mengaku membacok korban dikarenakan hanya mengikuti perintah RFK, pelaku yang saat ini masih buron.

“Untuk pelaku lainnya yakni RFK yang berperan sebagai otak dan penyedia senjata tajam, ini masih kita buru,” kata Yudha.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Pelabuhan Merak, Ayer dan Daerah Pesisir Banten Selasa 1 November 2022

Pengamanan ketiga pelaku berawal dari patroli Polsek Cikeusal bersama Tim Resmob Polres Serang di sekitar TKP pada hari kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengungkapkan, dalam patroli tersebut awalnya polisi mengamankan AF, saudara kembar AF dan satu orang terduga pelaku, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Namun, karena kurangnya bukti, polisi kembali melakukan pendalaman dan mengecek CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Setelah diselidiki dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi dan mengecek CCTV di sekitar TKP, polisi kembali menangkap 10 remaja yang diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur pada Sabtu (29/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku, polisi menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka.

“Setelah kejadian dilakukan patroli di hari kejadian lalu ditemukan tiga orang, karena masih kurang bukti baru kita lakukan pendalaman melalui CCTV,” tandas Dedi.

Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi, 1 celurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong sweater warna hitam.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini