Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi, 1 celurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong sweater warna hitam.
Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.