Tiga Pelajar Bacok Anak di Bawah Umur di Cikeusal Serang Diamankan Polisi

Ketiga pelajar itu masih mengenakan pakaian sekolah saat bacok anak di bawah umur tersebut.

Hairul Alwan
Selasa, 01 November 2022 | 11:58 WIB
Tiga Pelajar Bacok Anak di Bawah Umur di Cikeusal Serang Diamankan Polisi
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria bersama Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi dalam Konferensi Pers Pembacokan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. [Nindia/BantenNews.co.id]

Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi, 1 celurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong sweater warna hitam.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak