Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Merasa Dizalimi: Saya Mohon Allah Turun Tangan

Penahanan Nikita MIrzani itu dilakukan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dito Mahendra.

Hairul Alwan
Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:30 WIB
Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Merasa Dizalimi: Saya Mohon Allah Turun Tangan
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. [Bidhumas Polda Banten ]

SuaraBanten.id - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus UU ITE, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan Serang, Banten.

Penahanan perempuan yang akrab disapa Nyai itu dilakukan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dito Mahendra.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut alih-alih sedih, Nikita Mirzani justru tertawa usai ditahan.

"Dia ketawa," tutur Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:Belasan Pelajar di Cilegon Terjaring Razia, Bolos Sekolah saat Jam Belajar

Kata dia, Nikita Mirzani juga sedang berdoa agar dirinya tak jadi ditahan. Nyai rupanya merasa dizalimi dalam kasus tersebut. Ia pun berharap ada keajaiban Tuhan yang bisa menyelamatkan dirinya.

"Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid lagi.

Meski demikian, Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani tidak berbicara apa-apa lagi terkait keputusan Kejari Serang menahannya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi Bachmid pribadi juga menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani.

"Itu kewenangan jaksa untuk menahan," tutur Fahmi Bachmid.

Baca Juga:Pemotor di Kibin Serang Tewas, Tabrak Truk yang Terparkir di Pinggir Jalan

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari ini demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini