SuaraBanten.id - Satpol-PP Kota Cilegon menjaring 11 pelajar yang bolos sekolah di jam belajar, Selasa (25/10/2022). Belasan pelajar tersebut diamankan petugas di wilayah Kecamatan Purwakarta tepatnya seputaran Bapor dan Krakatau Junction (KJ), Kota Cilegon, Banten.
Terkait belasan pelajar yang dirazia tersebut, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Razia tersebut menargetkan anak sekolah yang membolos atau nongkrong pada jam pelajaran.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota TRC dan Srikandi yang berjumlah sekitar 60 anggota,” ujar Faruk dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Pemotor di Kibin Serang Tewas, Tabrak Truk yang Terparkir di Pinggir Jalan
Kata Faruk, pihaknya memfokuskan di wilayah Kecamatan Purwakarta yaitu seputaran Bapor dan Krakatau Junction.
“Kami berhasil menjaring 11 siswa yang kedapatan membolos/diluar kelas pada saat jam pelajaran,” ujarnya.
Selanjutnya, belasan pelajar tersebut dikumpulkan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
“Mereka didata dan diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mau mengulangi lagi perbuatannya bolos sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga:Mobil Boks Terbalik di Jalur AMD Pandeglang, Gegera Hindari Jalan Berlubang