“Dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk ke dalam kamar korban selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” yang artinya “diam kamu”. Setelah itu tersangka kembali melakukan perbuatannya,” kata Andi.
Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah bra warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka.
“Saat ini pelaku sudah diamakan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ujar Andi.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa