Kantor BPN Lebak Digeledah Penyidik Kejati Banten, Terkait Kasus Suap Mafia Tanah Rp15 Miliar

Penyidik Kejati Banten menyita sejumlah barang bukti terkait kasus suap mafia tanah senilai Rp15 miliar.

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Kantor BPN Lebak Digeledah Penyidik Kejati Banten, Terkait Kasus Suap Mafia Tanah Rp15 Miliar
Tim Penyidik Menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak terkait Kasus Suap Mantan Kepala BPN Senilai Rp15 miliar. [IST]

SuaraBanten.id - Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak dan rumah tersangka MS, calo tanah yang menyuap Kepala BPN Lebak berinisial AM digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten, Jumat (21/10/2022).

Penyidik Kejati Banten menyita sejumlah barang bukti terkait kasus suap mafia tanah senilai Rp15 miliar. Pada pengeledahan di rumah tersangka MS, penyidik menyita 29 bundel dokumen dari kediaman yang terletak di Jalan Johar No 50 Kampung Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Sedangkan pada penggeledahan di Kantor BPN Lebak, Tim Penyidik menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan MS.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:Pulang Salat Jumat, Seorang Pengusaha di Kota Serang Ditusuk Hingga Meninggal Dunia

Sel;ain itu, Tim Penyidik juga menyegel 2 unit rumah yakni satu rumah atas nama AM di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No 30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Rumah kedua yang disita atas nama adik AM di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak. Dua diantaranya yakni AM sebagai Kepala BPN dan pegawai honorer berinisial DER telah ditahan.

Sementara itu untuk kedua tersangka lainnya yaitu MS sebagai calo tanah dan EHP yang merupakan anak dari MS. Penetapan keempatnya tercantum dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejati Banten pada Kamis (20/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak