SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun jadi korban pencabulan tiga pria berinisial IS (26), ALN (17) dan RI (14). Bunga digilir tiga pria tersebut setelah sebelumnya dicekoki minuman soda yang sudah dicampuri obat hingga membuatnya tak sadarkan diri.
Anak di bawah umur tersebut digilir ketiga pelaku di salah satu lahan kosong dekat area Pantai Merak, Keamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Aksi pelaku terungkap usai korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan adanya insiden dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.
Nandar mengungkapkan, jajarannya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencabulan kurang dari 24 jam.
Baca Juga:Viral Detik-detik Guru Tangkap Ular Sanca di SDN Panunggangan 9 Tangerang, Siswa Teriak Histeris
"Awal mula kejadian korban diajak salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak," kata AKP Nandar kepada SuaraBanten.id, Kamis (29/9/2022).
"Nah, setelah dari pantai itu korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," sambunganya.
Dalam perjalanan ke lokasi, kemudian korban mulai dicabuli oleh para pelaku diatas motor. Remaja tanggung tersebut mulai menggerayangi payudara milik korban.
"Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampurkan obat," ungkapnya.
Usai dipaksa meminum soda tersebut, korban mulai tak sadarkan diri. Kemudian, pada saat itulah ketiga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga:Kasus DBD di Tangsel Melonjak, Paling Tinggi di Pamulang
"Saat itu korban tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku," jelasnya.
Kemudian, usai para pelaku melampiaskan hasratnya pada korban, korban yang sudah setengah sadar akhirnya diantarkan oleh pelaku ke sebuah tempat yang tak jauh dari rumahnya.
"Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya," terangnya.
Kemudian, orang tua korban langsung melaporkan insiden yang dialami anak gadisnya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan.
"Di hari yang sama sekira jam 19.00 WIB di rumahnya masing-masing pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Lebih lanjut Nandar menyebut, saat ini para pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah