Kasus DBD di Tangsel Melonjak, Paling Tinggi di Pamulang

Menurut data Dinas Kesehatan Kota Tangsel sejak awal Januari 2022 hingga 25 September 2022 sudah ada 577 kasus DBD di Kota Tangsel, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 29 September 2022 | 09:24 WIB
Kasus DBD di Tangsel Melonjak, Paling Tinggi di Pamulang
Ilustrasi gambar nyamuk Aedes Aegypti (pixabay)

SuaraBanten.id - Kasus Demam Berdarah Dengue (DPD) di Kota Tengerang Selatan (Tangsel), Banten mengalami peningkatan bila dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Menurut data Dinas Kesehatan Kota Tangsel sejak awal Januari 2022 hingga 25 September 2022 sudah ada 577 kasus DBD di Kota Tangsel, Banten.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan sepanjang tahun 2021 yang jumlah kasus DBD berjumlah 437.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, kasus DBD 2022 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun tahun lalu.

Baca Juga:Dua Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, Kepergok Transaksi Dini Hari di Ona Rangkasbitung

“Trend kasus DBB tahun 2022 mengalami peningkatan di bulan Januari 2022 dengan jumlah yang di laporkan sebanyak 124 kasus namun setelahnya kasus DBD bisa di kendalikan angka penularannya,” ujar Alin dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (29/9/2022).

Allin mengungkapkan, Kecamatan dengan kasus tertinggi pada tahun ini yakni Pamulang dengan jumlah kasus 128, diikuti Pondok Aren 104 kasus, Serpong 97 kasus, Ciputat Timur 86 kasus, Serpong Utara 71 kasus, Ciputat dan Setu 31 kasus DBD.

“Data tersebut selaras dengan kepadatan penduduk. Sedangkan bulan September 2022 ada sejumlah 47 kasus di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Berdasarkan data dan analisa 5 tahun terakhir di Kota Tangerang Selatan, trend kasus DBD akan mengalami peningkatan kasus di bulan Desember, Januari, Februari, dan Maret seiring dengan musim hujan.

"Karena itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk antisipasi atau mengendalikan DBD dengan melakukan upaya PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dengan 3 M plus di antaranya menguras, mengubur, mendaur ulang, menghindari gigitan nyamuk dan partisipasi masyarakat dalam Gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J),” pungkasnya.

Baca Juga:Oknum ASN Kantor Pertanahan Lebak Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Siapkan Rekening untuk Samarkan Aliran Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini