Dicekoki Minuman Soda Campur Obat, Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pria di Pantai Merak

Anak di bawah umur tersebut digilir ketiga pelaku di salah satu lahan kosong dekat area Pantai Merak, Keamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 29 September 2022 | 16:19 WIB
Dicekoki Minuman Soda Campur Obat, Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pria di Pantai Merak
Sebuah ilustrasi.

Ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Viral Detik-detik Guru Tangkap Ular Sanca di SDN Panunggangan 9 Tangerang, Siswa Teriak Histeris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini